PASAMAN - Seorang warga Mandailing, pria berinisial SE (41) tak berkutik saat diringkus Satresnarkoba Pasaman pada Minggu malam, 14 Januari 2024, sekira pukul 21.40WIB.
Penangkapan SE oleh Satresnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin langsung oleh Kasat AKP Ahmad Ramadhan, SH, MH, atas dugaan tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Penangkapan berhasil dilakukan di Pinggir Jalan Umum Kampung Janji Nauli, Jorong Selamat Selatan, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Galugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Menurut keterangan Kapolres Pasaman Yudho Huntoro, SIK., MIK, melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Ramadhan SH, MH, penangkapan terduga pelaku dapat diamakan setelah melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat setempat, yang mengaku resah dengan dugaan penyalahgunaaan narkotika oleh SE.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang ditandai 1 dan 2, 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditandai 3 dan 4, 1 (satu) buah kotak rokok merk ovo mild, 1 (satu) lembar potongan kertas timah rokok, 3 (tiga) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna Biru Dongker yang berisikan 1 buah kartu sim Axis, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vixion warna hitam dengan nopol BM 2363 NL yang dikendarai terduga pelaku.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah, Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Amel)