Pasaman - Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis serahkan delapan puluh Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman di Aula Lantai-3 Kantor Bupati Pasaman, Rabu, (30/12/20).
Turut hadir dalam acara penyerahan SK CPNS tersebut, Sekda Pasaman, Staf Ahli Bupati, Asisten diligkungan Setda Pasaman, Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Pasaman.
Dalam laporan Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman, Anasrullah, SH, MH menyampaikan Peserta yang Lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS BKN Formasi Tahun 2019 yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan sebanyak 80 orang, dengan rincian, Tenaga Guru sebanyak 36 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 23 formasi dan Tenaga Teknis sebanyak 21 formasi.
"Terhadap 80 orang yang dinyatakan lulus tersebut telah dilakukan pemberkasan untuk usulan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, alhamdulillah pada tanggal 10 Desember 2020 telah kita terima Nota Persetujuan NIP sebanyak 80 berkas", kata Anasrullah.
Anasrullah juga melaporkan, selanjutnya terhadap 80 berkas Nota Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Bupati Pasaman tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pasaman.
Pada kesempatan itu, Bupati H. Yusuf Lubis, SH, MSi mengucapkan selamat, berbahagialah dan bersyukurlah Kepada Allah SWT karena tidak semua orang punya kesempatan untuk dapat diangkat sebagai CPNS.
Bupati Yusuf Lubis juga menjelaskan situasi dan gambaran umum Kabupaten Pasaman serta visi dan misi Pemerintah Daerah secara detail dan berharap Semua CPNS harus tahu data gambaran umum Kabupaten Pasaman tersebut dan menjalankannya visi dan misi diwaktu pengabdian di tempat tugas masing - masing pada Pemerintah Kabupaten Pasaman.
"Sejak awal proses ini dilalui pasti para CPNS sudah melihat sendiri, begitu banyaknya yang berminat untuk menjadi PNS, dan pada hari ini para CPNS semua adalah orang-orang yang beruntung yang diangkat menjadi CPNS, oleh sebab itu, perbaharui niat kembali, satukan tekad untuk mengabdi pada Bangsa dan Negara sebagai PNS di Kabupaten Pasaman dengan sebaik-baiknya, seperti yang tergambar pada Lagu Padamu Negeri" kata Yusuf Lubis.
Bupati Yusuf Lubis mengingatkan, untuk tidak lupa atas pernyataan yang sebelum diterima sebagai CPNS, berbagai persyaratan telah dipenuhi, antara lain membuat Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi dan Tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat 10 (Sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Pasaman.
"Mulai hari ini galilah potensi yang ada sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki, tingkatkan disiplin dan etos kerja, sehingga memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja di tempat bertugas", tambah Yusuf Lubis.
Yusuf Lubis juga menjelaskan bahwa setelah menerima SK Pengangkatan CPNS, maka secara resmi segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bagi PNS sudah melekat pada diri CPNS, baik mengenai hak maupun kewajiban yang harus dipatuhi.
"Kepada Para Pimpinan SKPD, diharapkan agar membina Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di Lingkungan Unit Kerja masing-masing dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku", tutup Bupati Yusuf Lubis.